Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2021 Tidak Naik, Menaker Akui Konsumsi Bakal Turun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2020 |18:23 WIB
UMP 2021 Tidak Naik, Menaker Akui Konsumsi Bakal Turun
UMP 2021 Tidak Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 mempengaruhi daya beli para pekerja atau buruh. Meski begitu, Kemenaker tetap mengambil langkah strategis untuk mendorong daya beli buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli para pekerja adalah dengan terus menggenjot program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Tak Lakukan Kenaikan UMP 2021

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut, tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dia beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Di mana, secara mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikin.

"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan BLT subsidi gaji yang diakui sebagai instrumen pemerintah untuk mendorong daya konsumsi pekerja pada saat kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif.

Baca Juga: UMP Tak Naik Harus Diikuti dengan Stabilnya Harga Pangan

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan penundaan kenaikan UMP 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini atau tak ada kenaikan. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement