JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang telah ditetapkan sejumlah Gubernur. Kebijakan ini mengabaikan SE Menaker yang meminta UMP 2021 tidak naik.
Saat ini tercatat baru lima Provinsi yang resmi mengungumkan kenaikan UMP 2021.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang masih terkontraksi negatif dan proyeksi inflasi pada tahun 2021-2022 dinilai tidak memungkinkan pengusaha menaikan UMP.
Bahkan, kebijakan yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogjakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan kondisi saat ini.
"Akibat inflasinya rendah, sehingga kondisi ini lah yang kita lihat tidak memungkinkan dinaikan upah. Namun beberapa daerah sudah memutuskan naik. Kami menyesalkan lah," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Hariyadi menilai, kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP justru bakal turun.