"Kalau pakai rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita minus 5,32% (kuartal II) dan inflasi 1,24%. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3%. Nggak mungkin kalau pakai formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.
Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.
"Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini enggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)