Andri menilai, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 seperti perusahaan telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan di bidang kesehatan.
Kemudian, lanjut dia, perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus corona tersebut.
Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021. Adapun UMP 2021 ditetapkan Rp4.416.186,548.
"Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)