Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |18:24 WIB
UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?
UU Cipta Buat Lembaga Pengelola Investasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Aset LPI lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset lembaga kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman dan pengelolaan aset lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel dan transparan.

Pada Pasal 161, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LPI dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK dan OJK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement