JAKARTA - Istilah amati, tiru dan modifikasi (ATM) menjadi andalan untuk menghasilkan produk-produk inovatif. Namun, apakah ATM bisa menjadi sesuatu yang dianggap legal sama seperti palgiatisme?
Menurut Founder & President Director HELLOMOTION Wahyu Aditya, ATM menjadi sesuatu yang normal dan wajar. Asalkan, produk yang diamati dan tiru harus dimodifikasi agar tidak dinyatakan sebagai palgiatisme.
"Mungkin yang harus dihindari adalah palgiatisme, di mana kita mengklaim karya orang lain menjadi karya kita. Tapi kalau ATM (amati, tiru, modifikasi) sah-sah saja, tapi harus dimodifikasi," ujarnya dalam Webinar Series MNC Fest, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Inovasi Produk tapi Mandek, Harus Apa?
Modifikasi yang dilakukan juga harus secara besar-besaran agar tidak disebut sebagai plagiat. Karena dalam beberapa kasus, ada beberapa orang yang justru hanya melakukan modifikasi dengan kapasitas 5% saja dengan alasan produknya sudah sukses dipasaran.
"Kalau tidak dimodifikasi hanya meniru, modifikasinya hanya 5%, itu yang harus dihindari dan itu banyak sekali orang-orang mengamati dan meniru dengan alasan, itu sudah sukses kenapa harus dimodifikasi lagi jadi akhirnya menyerempet ke plagiat," jelasnya.
Memang menurut Wahyu, dalam mencari produk yang orisinil di era saat ini sangat sulit. Karena menurutnya, karya original biasanya tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa.
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, ATM bisa menjadi salah satu opsi. Asalkan produk tersebut harus dilakukan modifikasi atau tidak sama dengan milik orang lain.
Baca Juga: UMKM dan Generasi Milenial Buat Industri E-Commerce Semakin Moncer
"Kalau dari saya pribadi memang agak susah mencari karya yang orisinal. Karena karya yang original itu biasanya tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa. Dan itu tidak mungkin sebenarnya karena setiap karya terpengaruhi oleh apa yang dipelajari, apa yang dia lihat," jelasnya.