Share

Sri Mulyani Jual Sukuk Tabungan dengan Kupon 5,5%, Tertarik?

Rina Anggraeni, Sindonews · Rabu 04 November 2020 11:48 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 04 278 2303932 sri-mulyani-jual-sukuk-tabungan-dengan-kupon-5-5-tertarik-EXOiceYC1j.jpg Rupiah (Shutterstock)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN). Adapun SBSN Ritel tersebut yaitu instrumen Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan jenis imbalan atau kupon yang yang ditawarkan dengan imbalan atau kupon minimal (floating with floor) dengan tingkat imbalan acuan BI 7 days repo rate.

 Baca juga: Asik, WNI di Luar Negeri Bisa Ikut Beli SR013

Rinciannya, tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,50% tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor).

"Ini untuk membiayai proyek-proyek hijau dan membantu ekonomi Indonesia. Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo," kata Luky dalam video virtual,Rabu (4/11/2020).

Baca juga; Bidik Kantong Milenial, Begini Cara Pesan Sukuk Ritel SR013

Lanjutnya, sukuk tabungan ini tidak bisa diperdagangkan (non tradeable). Lalu, jatuh tempo pada 10 November 2022.

"Untuk kali ini sifatnya non tradeable, tidak bisa diperdagangkan selama 2 tahun tapi nanti ada jendela, kesempatan redemption di pertengahan tahun," tandasnya.

Saat ini, proses pemesanan pembelian Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini