JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di sektor informal dan formal," ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Sulitnya Pencairan JHT, Nomor 3 Banyak Calo
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. "Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," imbuh Agus.
Sambung Agus, memang demikian syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya contributory. Dengan kata lain, hanya yang mendaftar dan membayar iuran yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.
"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," tambahnya.