JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada lima provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sementara 15 provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan imbauan SE tersebut.
Lima provinsi menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan imbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), Yogjakarta, Jawa Timur dan Sulsel.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi virus Corona (Covid-19) membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.
"Kita ketahui pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Data ketenagakerjaan kalau saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," ujar dia dalam webinar DPP PAN, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: 5 Gubernur Naikkan UMP 2021, Kemnaker: Jangan Cuma Selembar Kertas
Kemudian, lanjut dia, pihaknya khawatir bagi pengusaha yang naikkan UMP akan menjadi masalah di lapangan. Pasalnya hampir semua dunia usaha terdampak Covid-19.
"Apabila masih ada gubernur yang bilang mau dinaikkan UMP tu, karena mereka tidak rugi," ungkap dia.
Dia juga menambahkan, implikasi dari kondisi tersebut, akan membuat angka kemiskinan di Indonesia akan bertambah.
"Pasti kemiskinan bertambah. Maka itu jumlah orang yang miskin di Indonesia bertambah," tandas dia.
(dni)