JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki manfaat menciptakan pelaku usaha baru di kalangan mahasiswa. Mengingat, para pelaku usaha dari kalangan mahasiswa masih sangat rendah sekali.
Berdasarkan hasil surveinya pada 2015 lalu, ada 5,7 juta orang mahasiswa D3 dan S1. Dari jumlah tersebut hanya 3% saja yang berkeinginan untuk menjadi pengusaha ketika lulus.
Baca Juga: Sri Mulyani Bilang UU Cipta Kerja Untungkan Rakyat
Sementara 83% memiliki kecenderungan ingin menjadi karyawan. Dan 14% sisanya memiliki hasrat untuk menjadi politis dan juga bergabung dengan LSM.
Menurut Bahlil, alasan kecilnya minat mahasiswa untuk menjadi pengusaha adalah karena perizinan yang begitu sulit. Oleh karena itu, dengan UU Cipta Kerja, memberikan ruang kepada mahasiwa untuk menjadi pelaku usaha
“Kenapa tidak bisa jadi pengusaha karena jujur izinnya susah, kalau bukan anaknya pejabat susah untuk jadi pengusaha dari daerah. UU ini memberikan ruang yang cukup bagi teman-teman mahasiswa yang mau jadi kuliah untuk jadi pengusaha,” ujarnya dalam acara debat terbuka dengan Mahasiswa Cipayung Plus, Rabu (4/11/2020).
Bagi mahasiswa yang ingin menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan dimanjakan dengan kemudahan. Karena perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangat mudah.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perizinan untuk UMKM membutuhkan biaya yang maha dan prosedur yang belibet. Sebagai gambaran, untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus membayar uang Rp7 juta.
Baca Juga: Ditantang Debat UU Ciptaker, Kepala BKPM: Saya Siap Menerima
Izin UMKM kalau bikin perusahaan dengan izin-izinnya minimal 7 juta, disaat bersamaan selalu dijadikan komoditas politik setiap pemilihan, tapi jujur saya katakan kita belum berpihak kepada UMKM. Dengan UU ini, cukup dengan satu lembar, biayanya sangat murah sekali,” jelas Bahlil.
Selain itu, lanjut Bahlil, mahasiswa yang ingin mendirikan UMKM juga akan mendapatkan akses perbankan. Sebagai gambaran, saat ini total kredit yang diberikan perbankan adalah Rp6.000 triliun. Dari jumlah tersebut ada sekitar 18,7% atau setara Rp1.127 triliun saja pelaku UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan.
“Kenapa? Karena mereka bukan UMKM formal alias informal modal UMKM minimal Rp5 juta izinnya Rp7 juta. Ini tidak adil. Makanya UU ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM,” jelasnya.