JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur menargetkan seluruh lahan rumah ibadah di wilayah setempat memperoleh sertifikat pada 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ketika mereka ingin memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada alas hak terlebih dahulu, yakni sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat sebagai alas hak yang jelas," kata Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020).
Anwar mengatakan saat ini ada 898 rumah ibadah yang digunakan umat Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik di Jakarta Timur berdiri pada lahan yang belum bersertifikat.
Baca Juga: Properti Mulai Menggeliat, Pendapatan Lippo Cikarang Naik 50,1%
"Rumah ibadah tersebut dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ujarnya.
Dikatakan Anwar, sertifikat kepemilikan lahan diharapkan berkontribusi positif pada pengembangan sarana serta prasarana rumah ibadah di Jakarta.