Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluruh Rumah Ibadah Punya Sertifikat Tahun Depan

Seluruh Rumah Ibadah Punya Sertifikat Tahun Depan
Sertifikat Tanah (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

Kebijakan itu, kata Anwar, merupakan saran dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan IMB.

Sebanyak 898 rumah ibadah tersebut telah diajukan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk didaftarkan dalam program sertifikat rumah ibadah.

Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan program PTSL kembali digelar pada 2021 dengan target sasaran seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.

“Itu semua kita sertifikatkan, jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan,” ujar Sudarman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement