Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |14:14 WIB
UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Triwulan III/2020 sebesar -3,49. Namun, garis tren bergerak lebih baik dibandingkan dengan Triwulan II/2020 yang mengalami -5,32. Ini berarti kebijakan Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah sudah berada dalam track yang positif dan tepat.

Akibat Covid-19 telah membuat angka pengangguran meningkat --atau setidaknya terjadi pengangguran-- sebanyak 5 juta -6 juta pekerja. Padahal, jumlah itu belum termasuk angkatan baru pencari kerja yang terus bermunculan.

Beruntung pemerintah dan DPR RI segera mengundangkan UU Cipta Kerja. UU ini merupakan urgensi bagi pemerintah dalam menarik investasi. Terutama, dengan memangkas berbagai perizinan untuk membangun usaha di Indonesia. Hanya saja, UU Cipta Kerja ini hanya sebagai pintu masuk reformasi ekonomi.

Selanjutnya, Josua Pardede berharap UU ini harus ditunjang dengan implementasi yang baik. Sinkronisasi aturan dibutuhkan agar tidak ada lagi aturan yang overlapping (tumpang tindih), baik di pusat maupun daerah.

“Perlu dirumuskan pada tingkatan yang bawah dari peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah. Maka aturan pelaksanaannya mampu menunjang semangat reformasi ekonomi yang diangkat oleh pemerintah,” tutur Josua.

Lewat UU Cipta Kerja, pakar ekonomi berharap adanya mekanisme penyelarasan peraturan agar perekonomian di Indonesia lebih fleksibel dan tidak restriktif maupun berbelit-belit.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement