"kalau di negara maju pertama di itu dia bangun tanah itu dipetakan. Tapi disimi aturanya belum kuat jadi pembebsan tanah enggak bisa final. Pembebeesan itu menjadi tittle karena banyak tanah yang tidak dipetakan," bebernya.
Baca juga: Masalah Pertanahan di Medan, Menteri ATR: Ini Bukan Hukum, Tapi Mafia Tanah
Dia pun menambahkan saat ini masih banyak tanah negara masih diduki tapi tanpa asa kejelasan. Sampai tanah milik BUMN pun juga belum dimanfaatkan. Sehingga pemanfaatan lahan maupun tanah di Indonesia belum optimal.
" Ini kalau kita lihat harus ada perbaikan makanya undang-undang ini harus dipetakan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.