JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah gelombang pertama masih tersisa sedikit lagi. Namun, gelombang kedua pun akan dimulai.
Pendataan penerima BLT tersebut ternyata tidaklah mudah. Pasalnya, masih ada masyarakat yang seharusnya menerima namun tidak terdaftar.
Baca juga: Wow, Ada Pekerja Bergaji di Atas Rp5 Juta Masih Terima BLT Subsidi Gaji
Maka dari itu, bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja.
Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Baca juga: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair di Tengah Resesi, Rekening Swasta Belakangan
"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, beberapa waktu lalu.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.