Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudahkan Investasi, UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 08 November 2020 |18:41 WIB
Mudahkan Investasi, UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Investasi (Shutterstock)
A
A
A

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ucap Aelyn Halim, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran. "Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," ujar Aelyn.

 Baca juga: Debat Terbuka dengan Aktivis Cipayung, Kepala BKPM Beberkan Manfaat UU Ciptaker

Lebih lanjut, dia berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. "Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement