JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Dirinya siap membela bank tersebut dalam kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp22 miliar.
Hotman Paris mengklaim bahwa sebagai kuasa hukum Maybank Indonesia bukan sejak kasus ini terbuka ke publik. Melainkan sudah sejak lama.
Baca Juga: Maybank Buka-bukaan Skandal Uang Nasabah Rp20 Miliar yang Raib
"Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank sudah bertahun-tahun lamanya. Bahkan kami sebagai kuasa hukum saja kasus hilangnya uang nasabah Winda ini diperiksa oleh Mabes Polri pada Mei 2020," ujar dia dalam konfrensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah.