Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Hotman Paris Bela Maybank di Kasus Uang Nasabah Rp20 Miliar Raib

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |14:10 WIB
Alasan Hotman Paris Bela Maybank di Kasus Uang Nasabah Rp20 Miliar Raib
Hotman Paris Jadi Pengacara Maybank. (Foto: Okezone.com/Taufik)
A
A
A

Baca Juga: Kasus Maybank, Perbanas: Jangan Pernah Titip Setoran Tabungan ke Orang Bank

Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi menyatakan telah menyita sejumlah aset milik dari Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait dengan kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan lantaran disinyalir diperoleh dari uang haram tersebut. Sehingga, aset itu nantinya akan dijadikan alat bukti oleh penyidik.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement