Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Informasi perpanjangan dirilis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
(Feby Novalius)