JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan PT Survai Udara Penas (Penas) sebagai induk holding BUMN Aviasi dan Pariwisata. Dalam struktur holding ini, Penas membawahi tujuh emiten pelat merah.
Ketujuh emiten adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, Taman Wisata Candi (TWC), Inna Hotels & Resorts, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), serta PT Sarinah (Persero).
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Jamkrindo, Eks Direktur BNI Jadi Dirut
Erick mengungkapkan, Penas memiliki tingkat fleksibilitas restrukturisasi organisasi yang tinggi. Di mana, total karyawan sebanyak 5 orang dan 1 anak usaha, maka transformasi Penas sebagai Induk Holding akan lebih mudah dan ringkas. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan Penas sebagai induk holding.
"Status kepemilikan Penas oleh pemerintah sebesar 100 persen dan pihak kreditur saat ini yang mayoritas notabene adalah BUMN lain juga menjadi faktor-faktor pertimbangan untuk mempersingkat proses pembentukan holding " ujar Erick dalam dokumen yang diterima, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Sedangkan status anggota holding, Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa kepemilikan mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan BUMN.
"Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN," kata dia.