Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

211.476 Perusahaan Sudah Dapat Insentif Perpajakan

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 09 November 2020 |16:47 WIB
211.476 Perusahaan Sudah Dapat Insentif Perpajakan
Pemerintah Berikan Insentif Perpajakan Dalam PEN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya, untuk kontruksi dan real estat mencapai sebanyak 14.653 perusahaan, atau 6,93 perusahaan. Dan terakhir jasa perusahaan yang mencapai 13.454 perusahaan. Atau 6,34%.

"Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajaknya. Tentu diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi," jelasnya..

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement