Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah PHK Besar-besaran, Menperin Pantau Investasi Sektor Industri

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |16:37 WIB
Cegah PHK Besar-besaran, Menperin Pantau Investasi Sektor Industri
PHK (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus menjaga aktivitas sektor industri manufaktur di tanah air agar tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, operasionalnya dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami telah banyak melakukan upaya strategis agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak meluas di sektor industri. Salah satunya memastikan industri tetap beroperasi di tengah ancaman pandemi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Dampak Covid-19, 1.500 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK

Menperin mengemukakan, pihaknya selama ini aktif mengawal realisasi penanaman modal dari sektor industri. Pasalnya, hal ini akan membawa dampak luas bagi perekonomian nasional, di antaranya adalah penguatan struktur manufaktur di dalam negeri sehingga memacu daya saing hingga kancah global.

“Selain itu, multiplier effect lain dari investasi sektor industri yang masuk adalah penyerapan tenaga kerja yang banyak. Jadi, artinya investasi merupakan salah satu kunci untuk mencegah PHK,” tegasnya.

Kemenperin mencatat, sepanjang Januari-September 2020, sektor industri menggelontorkan dananya di Indonesia mencapai Rp201,9 triliun atau berkontribusi 33% dari total nilai investasi nasional sebesar Rp611,6 triliun. Penanaman modal di sektor industri pada sembilan bulan tersebut meningkat apabila dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 sekitar Rp147,3 triliun.

Adapun subsektor yang memberikan sumbangsih terbesar pada devisa selama Januari-September 2020, yakni investasi dari industri logam, mesin dan elektronik yang menembus Rp77,8 triliun. Berikutnya, industri makanan sebesar Rp40,5 triliun serta industri kimia dan farmasi berkisar Rp35,6 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement