Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Minuman Alkohol, Penjualan Lewat E-Commerce Jadi Sorotan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |11:02 WIB
RUU Minuman Alkohol, Penjualan Lewat E-Commerce Jadi Sorotan
Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” ungkapnya.

Pingkan melanjutkan, kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi empiris.

Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.

"Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita. CIPS secara konsisten melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum di bawah usia," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement