JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI memberhentikan sementara Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi.
Pemberhentian sementara ini berdasarkan beberapa aturan, yaitu POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.27/POJK.03/2016, SEOJK No.39/SEOJK.003/2016, dan Akta No.5/2018 tentang Anggaran Dasar BRI.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 13 November 2020.
"Memperhatikan peraturan dan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan pemberhentian Sdr. Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan," tulis BRI dengan nomor surat B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dikutip, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: BRI Kantongi Laba Bersih Rp10,2 Triliun pada Semester I-2020
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta ditetapkan sejak 11 November 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, jajaran direksi BRI pun telah menunjuk direktur pengganti direktur kepatuhan.
"Selama membawahkan fungsi kepatuhan, direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tulis BRI.
Selanjutnya, pemberhentian sementara direktur kepatuhan ini akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020.
(Dani Jumadil Akhir)