JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 6 November 2020.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. "Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) seperti dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Industri Sepeda Bakal Dipoles Biar Moncer
Perpres Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, Wakil Menteri Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Baca juga: Gramedia Mal Taman Anggrek Tutup karena Masalah Sewa?
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," isi Pasal 2 ayat (4).
Kemudian di Pasal 2 ayat 5 dijelaskan bahwa tugas Wakil Menteri Perindustrian yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian.