JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.
Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
 Baca juga: BLT Usaha Mikro, Erick Thohir Duetkan BRI-Pegadaian dan PNM
"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
 Baca juga: Guru Honorer Resmi Kantongi BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
"Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.
Follow Berita Okezone di Google News