Share

BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Begini Alurnya

Michelle Natalia, Sindonews · Selasa 17 November 2020 16:50 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 17 320 2311143 blt-subsidi-gaji-guru-honorer-rp1-8-juta-cair-begini-alurnya-9hx7ZQLrPX.jpg BLT untuk Tenaga Pendidikan Sebesar Rp1,8 Juta. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer hari ini.

Bantuan ini diberikan kepada pendidik honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya, para tenaga didik dan guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus dalam sekali pencairan.

Baca Juga: BLT Guru Honorer, Sri Mulyani: Lebih dari 2,4 Juta Orang yang Dapat

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan terkait mekanisme pencairan BSU tersebut.

"Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ujar Nadiem dalam video virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji, Begini Syaratnya

Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut, bisa mengakses secara online ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, untuk PTK perguruan tinggi, bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id.

"Melalui laman tersebut bisa diketahui informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur," tambahnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;

- KTP

- NPWP (jika ada)

Follow Berita Okezone di Google News

- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.

Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.

Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020.

"Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa dapat. Kalaupun misalnya ada kendala teknis, dia punya cukup waktu untuk menyelesaikannya," tutur Nadiem.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini