JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer hari ini.
Bantuan ini diberikan kepada pendidik honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya, para tenaga didik dan guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus dalam sekali pencairan.
Baca Juga:Â BLT Guru Honorer, Sri Mulyani: Lebih dari 2,4 Juta Orang yang Dapat
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan terkait mekanisme pencairan BSU tersebut.
"Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ujar Nadiem dalam video virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga:Â Guru Honorer Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji, Begini Syaratnya
Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut, bisa mengakses secara online ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, untuk PTK perguruan tinggi, bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id.
"Melalui laman tersebut bisa diketahui informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur," tambahnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;
- KTP
- NPWP (jika ada)
Follow Berita Okezone di Google News