Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Menarik BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |20:07 WIB
6 Fakta Menarik BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta
BLT untuk Tenaga Pendidikan Sebesar Rp1,8 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Lebih dari 2,4 Juta Penerima

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya

6. Alur Pencairan Subsidi Gaji

Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020

Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut, bisa mengakses secara online ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, untuk PTK perguruan tinggi, bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id

Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;

- KTP

- NPWP (jika ada)

- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.

Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.

Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement