JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) kepada guru dan tenaga kesehatan (GTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) madrasah. Nantinya, pendidik dan tenaga kependidikan non PNS akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta.
Bantuan subsidi upah akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun.
Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan BSG untuk tenaga pendidik dan kesehatan non PNS ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Selasa (17/11/2020):
1. Aturan Sudah Terbit
Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
2. Jadi Kado Hari Guru Nasional
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Juknis pencairan sudah ditandatangani kemarin. Saat ini SK Calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum sedang disiapkan.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ucapnya.
3. Daftar Penerima Subsidi Gaji untuk tenaga pendidikan dan kesehatan
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," jelasnya
4. Begini Syaratnya Guru dan Tenaga Kesehatan Dapat Subsidi Gaji
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.