JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan agar pasar modal tidak mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Beragam kebijakan untuk pasar modal telah dilakukan, seperti membolehkan emiten membeli sahamnya sendiri tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kita menahan agar saham tidak turun drastis dengan kebijakan kita dimana emitem boleh membeli sahamnya sendiri tanpa RUPS," kata Ketua OJK Wimboh Santoso, dalam video virtual, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: IHSG Rebound 0,5% ke 5.586 di Sesi I
Selanjutnya, kebijakan lain mengetatkan perdagangan auto rejctuon yang mana kalau melemah langsung ditahan ini diatas 5%. Hal ini agar tidak membuat saham anjlok .
Pasalnya, kebijakan pasar modal telah disusun melalalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/ 2020 yang kemudian menjadi landasan hukum penting bagi keuangan negara dan sektor keuangan.
Baca Juga: Minim Sentimen, IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Datar
"Peprpu yang dibuat oleh Kementerian Keuangan , OJK dan Bank Indonesia ini memberikan confindence kepada investor di atas 5.500 udah luar biasa tinggal waktu kembali ke 6.000 biar kembali semula. Dan survival udah selesai dan recovernya akan cepat," tandasnya.