Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Begini Dampaknya

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |11:14 WIB
CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Begini Dampaknya
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).

Ketentuan sanksi tersebut diatur oleh dua peraturan Kementerian dan lembaga. Pertama adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

“Dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement