JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut tindak pidana. Seperti terlibat penggunaan narkoba dan terpapar radikalisme.
"Jadi untuk kasus penggunaan narkoba, kami akan langsung pecat apabila PNS yang bersangkutan adalah pengedar," ujar dia di Komisi II DPR RI Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Namun, lanjut dia apabila ASN tersebut hanya sebagai pengguna pihaknya akan melakukan rehabiltasi PNS tersebut. Di mana setiap bulan banyak juga ASN yang terlibat narkoba dan radikalisme.
"Untuk PNS yang terpapar radikalisme kami akan me-non job-kan yang bersangkutan kemudian melakukan pembinaan. Sedangkan itu apabila ada yang terbukti melakukan tindak terorisme kita akan melakukan pemecatan," jelas dia.