JAKARTA – Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Lion Air yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rute Penerbangan Baru Surabaya-Ternate Dibuka Mulai 23 November, Ini Jadwalnya
"Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara resmi, maskapai tersebut telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.