Dalam petitum pemohonan meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini; Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip Okezone.
(kmj)