Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut KKP sangat ketat terkait reklamasi. Bukan hanya persoalan tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat," jelas Hendra.
Semangat UU Cipta Kerja, kata Hendra, ialah untuk memudahkan masyarakat tanpa meminggirkan aspek keselamatan. Masyarakat lokal pun tetap mendapat perhatian lantaran mereka sudah berada di suatu wilayah dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Kita malah memfasilitasi, pentingnya masyarakat lokal dan nelayan kecil," tandas dia.
(fbn)