Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Prioritaskan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 20 November 2020 |16:17 WIB
UU Cipta Kerja Prioritaskan Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir
UU Cipta Kerja Bikin Nelayan Semakin Sejahtera. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus memfasilitasi nelayan kecil. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Jokowi, saat memberikan pernyataan resmi terkait UU Cipta Kerja.

Hadirnya UU ini dipastikan memudahkan mayarakat kecil dalam melakukan usaha, termasuk di sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai Akhir Bulan Ini

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Miftahul Huda mengungkapkan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja tak akan mengubah komitmen tersebut. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat para nelayan dan masyarakat pesisir.

"Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0-12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat Presiden menyengsarakan nelayan," kata Huda, Jumat (20/11/2020).

Saat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan di Sub Sektor Pengelolaan Ruang Laut yang dihadiri secara daring oleh para pemangku kepentingan, Rabu 11 November 2020, Huda juga memastikan bahwa Pemerintah memfasilitasi proses perizinan bagi masyarakat, termasuk nelayan.

"Jadi Omnibus Law tak meminggirkan semangat perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam," ungkap dia.

Baca Juga: Jokowi Beberkan 6 Keuntungan UU Cipta Kerja ke Pengusaha Asia Pasifik

Sebelumnya, nelayan mengkhawatirkan adanya peluang besar bagi para investor asing untuk terus menggalakkan reklamasi di Teluk Jakarta yang dinilai merugikan kehidupan. Mereka pun khawatir reklamasi akan masif diterapkan oleh Pemerintah, termasuk dengan penanaman modal untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Terkait reklamasi, Huda menegaskan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terlebih terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

"Selama tidak ada alokasi ruangnya tidak bisa reklamasi. Itu proses penyusunannya konsultasi publiknya panjang. Dan untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Huda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement