JAKARTA - Pemerintah menargetkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terbentuk pada awal 2021. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di mana terdapat salah satu pasal yang menyebutkan tentang pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, nantinya LPI juga akan diisi dari kalangan profesional dan proses seleksi dewan pengawas LPI ditargetkan bisa dilakukan bulan ini.
Posisi dewan pengawas LPI akan terdiri dari lima orang, dua di antaranya telah ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, tiga lainnya akan berasal dari kalangan profesional.
"Tiga lagi dari golongan profesional, yang dipilih Presiden melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menkeu dan Menteri BUMN serta beberapa pihak lain," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Lembaga Investasi Made in Omnibus Law Beroperasi Januari 2021
Nantinya, setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon dewan pengawas tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disetujui.
"Sesuai UU, Presiden akan konsultasi dengan DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak," katanya.