"Kegiatan seperti belajar mengajar, karena kita tidak bisa berinteraksi secara fisik langsung. Namun tidak berarti, anak-anak kita tidak boleh belajar selama sembilan bulan ini," kata dia.
Kemendikbud telah menganggarkan Rp3,6 triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi. Para penerima bantuan akan mendapat Rp1,8 juta.
Nadiem mengatakan, bantuan subsidi upah yang akan diberikan Kemendikbud Rp1,8 juta ini akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun.
(Feby Novalius)