JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan data dalam layanan Jendela AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.
Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan.
Baca Juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari
"Pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun pada November 2020 menjadi 65 laporan," kata Taufan di Jakarta senin.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya.
Baca Juga: Sri Mulyani Soroti Keberadaan Fintech, Ada Apa?
Menurut dia, AFPI pun secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi dan membangun kerjasama diantaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.
Dia menuturkan AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan, sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).