Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wapres Ungkap Menyedihkannya Nasib Guru Honorer

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |16:15 WIB
Wapres Ungkap Menyedihkannya Nasib Guru Honorer
Maruf Amin (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu lanjut Ma’ruf, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, No. 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan. Sebenarnya lanjut Ma’ruf, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” jelasnya

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement