Oleh karena itu lanjut Ma’ruf, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, No. 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan. Sebenarnya lanjut Ma’ruf, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” jelasnya
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)