Kemnaker sendiri meminta pekerja yang belum menerima BSU untuk bersabar. Hal ini karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat BLT subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)