Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Beberkan 5 Pertimbangan Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |11:22 WIB
Sri Mulyani Beberkan 5 Pertimbangan Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2021
Sri Mulyani (Foto: Instagram Sri Mulyani/@smindrawati)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan lima pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Pertimbangan pertama bagaimana menekan angka perokok aktif, terutama perokok anak dan perempuan. Lalu yang kedua, adalah agar tetap melindungi dan mendukung petani tembakau.

"Ketiga, mendukung dari sisi para pekerja rokok, pabrik rokok terutama yang masih menggunakan tangan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (23/11/2020) malam.

Baca Juga: Terancam PHK, Alasan Buruh Pelinting Minta Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok 

Kata dia, pertimbangan keempat meningkatkan kemampuan pemerintah menangani jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sedsngkan yang terakhir, adalah dari sisi menambah penerimaan negara.

"Kita akan terus melakukan formulasi ini dan nanti akan kita sampaikan pada saat pengumuman, kalau memang sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat, terutama di situasi kita menghadapi Covid-19," imbuhnya.

 Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement