Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Ciptaker yang Perlu Harmonisasi & Sinkronisasi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |12:05 WIB
Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Ciptaker yang Perlu Harmonisasi & Sinkronisasi
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Beberapa RPP yang masih memerlukan pembahasan dan harmonisasi adalah, RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP). Pemerintah bersama Tim Pembahasan Tripartit Nasional masih terus membahas RPP Ketengakerjaan ini.

Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bahkan saat pembahasannya sudah selesai. Namun, masih dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor. Hal ini dilakukan agar menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

Harmonisasi dan Sinkronisasi

Begitu pula dengan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

RPerpres tentang pengaturan usaha di bidang penanaman modal, juga sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” kata Menko Airlangga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement