JAKARTA - Harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikebut oleh pemerintah.Ini dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020, 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai.
Kementerian Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan peraturan pendukung ini bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Sejauh ini sudah terdapat 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang selesai dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).
“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Percepat Kurangi Pengangguran dengan UU Cipta Kerja
Kini, tinggal 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja. Aturan tersebut masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi. Namun, tak semua RPP itu memerlukan masukan dari masyarakat, karena sudah ditetapkan di UU No 11 tahun 2020 (Cipta Kerja).
Misalnya, RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, karena pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja. Pemerintah tinggal menetapkannya ke dalam PP.