Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gebrakan Perwakafan 10 Tahun, Dulu Tanah Kuburan Kini Keuangan Syariah

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |12:38 WIB
Gebrakan Perwakafan 10 Tahun, Dulu Tanah Kuburan Kini Keuangan Syariah
Bank Syariah. (Foto:: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan gerakan perwakafan di Indonesia selama 10 tahun terakhir semakin progresif. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan produk perwakafan.

"Jika dahulu wakaf identik dengan tanah kuburan dan msajid. Kini wakaf juga dijumpai dalam berbagai produk keuangan syariah. Dalam kurun waktu tersebut pemerintah terus memperkuat infrastruktur dan regulasi perwakafan," ujar dia dalam acara Wakaf Goes To Campus Virtual: Penguatan Literasi dan Jurnalistik Wakaf Produktif Menuju Masyarakat Sadar Wakaf untuk Indonesia Bermartabat, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Potensi Wakaf di Tanah Air Tembus Rp217 Triliun

Kemudian, lanjut dia, Kementerian Agama bersama kementerian terkait terus menjalin kerjasama dan sinergi program dalam mendukung perwakafan ini. Seperti dengan kementerian keuangan menjalin sinergi dengan terbitnya cash wakaf link sukuk yang telah dilaunching beberapa waktu lalu.

"Lalu bersama dengan Kemnaker kita telah menyiapkan standar kompetensi kerja nasional indonesia atau nazir wakaf dan masih banyak kerjasama yang telah kami jalin baik dengan kemeneterian lembaga, maupun organisasi internasional," ungkap dia.

Baca Juga: Wapres: Bank Wakaf Mikro Jalannya Agak Pelan karena Menunggu Donasi

Menurut dia, rendahnya indeks literasi wakaf masyarakat ini berdasarkan hasil survei Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag.

"Maka itu mengharuskan para stakteholder wakaf saling bersinergi untuk mengambil langkah-langkah strategis," tandas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement