JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dengan beberapa pihak yang telah mengkritik Undang-Undang (UU), Cipta Kerja.
Kemudian lanjut dia, ada juga kalangan intelektual yang juga mengkritik UU Cipta Kerja ini. Namun tidak membaca dengan rinci aturan UU tersebut.
Baca juga: Tugas Khusus Erick Thohir di UU Cipta Kerja
"Saya tuh sedihnya apabila ada yang ribut-ribut soal Omnibus Law. Jadi begini, banyak intelektual kita yang bicara tapi belum baca, hal ini kan kalau dibaca baik-baik, tak seperti itu," ujar dia dalam webinar IGOV Expo UI 2020 secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia bagi yang mau mengkritik saat ini sudah ada portal resminya dari pemerintah. Maka itu, lebih baik sampaikan kritik tersebut lewat portal yang sudah disediakan.
Portal tersebut yakni, https://uu-ciptakerja.go.id. Dalam portal itu ada draft rancangan aturan pelaksana dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana masyarakat bisa memberikan masukan dan saran mengenai UU Ciptaker lewat website tersebut.
"Sekarang ini ada portalnya. Di mana yang tidak suka silakan disampaikan di situ. Asal ada alasan pendukungnya saja yang logis," jelas dia.