JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 24 November 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya adalah emiten baru.
Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.
Baca Juga: Airbnb Lanjutkan IPO meski Babak Belur Dihantam Corona
"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (26/11/2020)
OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.Melantai di BEI, Sunindo Adipersada Bidik Pasar Global Mainan Anak
Baca Juga: Melantai di BEI, Sunindo Adipersada Bidik Pasar Global Mainan Anak
Ke depan, OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan Bank per Januari 2021.
"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.