Selanjutnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta untuk menunjuk dan mengangkat tiga orang kurator. Pertama adalah Siswoyo Budi Priono Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019 beralamat kantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), The H Tower 15th Floor, Unit 15-F, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedua, Edwar Satria, S.H., M.H, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020, beralamat kantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), The H Tower 15th Floor Unit 15-F, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan Jakarta Selatan.
"Ketiga, Nora Herlianto, S.H., M.H., CLA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018, berkantor di ARIFUDIN & SUSANTO Partnership “ASP Law Firm”, The H Tower 15th Floor, 15 F , Jalan H.R. Rasuna Said Kav.20, Karet, Kuningan Jakarta Selatan," sambungnya.
Selaku Tim Pengurus dalam PKPU termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit.
Pemohon juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)