Dan itu pun, perusahaan tidak memiliki pengalaman untuk bisa dikatakan panen secara berkelanjutan ihwal pembesaran lobster. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan pihaknya. Bahwa, bagaimana mungkin izin diberikan sementara perusahaan tidak memiliki track record berkenaan dengan usaha pembesaran lobster di dalam negeri.
"Ini kejanggalan yang ditunjukan oleh Menteri KKP saat ini dengan dikeluarkannya kebijakan ekspor benih lobster," paparnya.
Kejanggalan ketiga adalah nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor benih lobster. Abdul mengatakan, per 1.000 ekor lobster hanya dihargai Rp250. Karena itu, per Juni 2020 lalu, tercatat ada 37.000 ekor lobster yang diekspor, namun kontribusinya bagi PNBP Indonesia hanya Rp 9.375.
"Ini sangat ironis," katanya.
Keempat, adanya praktik monopoli yang berkenaan dengan jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Menteri KKP hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni, PT Aero Citra Kargo (ACK).
"Sementara bandara lain yang diperbolehkan untuk memberangkatkan benih lobster yang diekspor ternyata hanya tertuang di dalam dokumen saja, tetapi tidak bisa diimplementasikan," ungkap Abdul.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.