MALANG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Abdul Halim Iskandar menegaskan desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jelas sekali ada BUMdes, itu satuan badan usaha milik desa di satu desa. Kemudian ada BUMDesma, yang merupakan kerja sama antar desa. Kalau kerja sama pasti lebih dari satu desa,” ujar Abdul Halim saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Malang, pada Jumat petang (27/11/2020).
Baca Juga: Menteri Eko Banggakan BUMDes Ini Masuk Sosmed Presiden Jokowi
Namun Halim tak melarang bila satu BUMDes tersebut memiliki beberapa unit usaha, termasuk dalam pengelolaan keuangannya.
“BUMDes tidak boleh lebih dari satu. Jadi satu desa hanya punya satu BUMDes. Tetapi diberikan keleluasaan untuk membuat unit usaha sebanyak-banyaknya. Jadi silakan, mau membuat unit usaha pengelolaan lembaga keuangan desa, boleh,” papar politisi PKB ini.
“Kemudian unit usaha mekanisasi pertanian dari hulu sampai hilir, boleh. Semua itu ada di bawah BUMDes,” imbuhnya.