Namun Halim tak melarang bila satu BUMDes tersebut memiliki beberapa unit usaha, termasuk dalam pengelolaan keuangannya.
“BUMDes tidak boleh lebih dari satu. Jadi satu desa hanya punya satu BUMDes. Tetapi diberikan keleluasaan untuk membuat unit usaha sebanyak-banyaknya. Jadi silakan, mau membuat unit usaha pengelolaan lembaga keuangan desa, boleh,” papar politisi PKB ini.
“Kemudian unit usaha mekanisasi pertanian dari hulu sampai hilir, boleh. Semua itu ada di bawah BUMDes,” imbuhnya.
Halim juga memperbolehkan bila satu BUMDes dengan BUMDes lainnya bekerjasama bersinergi untuk memperkuat unit usahanya. Namun ia menegaskan BUMDes harus tetap memprioritaskan kepentingan bersama, serta tujuan untuk peningkatan ekonomi di masyarakat.
“Tapi jika bicara kerja sama antar desa, silakan buat sebanyak-banyaknya, tidak dilarang, akan tetapi berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan untuk peningkatan ekonomi,” tutur pria kelahiran Jombang ini.
Menteri 58 tahun ini mencontohkan bila ada BUMDes di Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan BUMDes desa di Nusa Tenggara Timur, maka hal itu boleh dengan membentuk BUMDesma, yang merupakan gabungan beberapa BUMDes dengan kesamaan unit usaha.
“Misalnya, bisa saja BUMDes di Kabupaten Malang ini kerja sama dengan desa di Kabupaten Malang, dan kerja sama dengan desa di NTT, kemudian membentuk BUMDesma, misalnya, ada komoditas di Malang yang dibutuhkan di sana, di sisi lain ada komoditas di sana yang dibutuhkan di sini,” terangnya.
“Itu supaya efektif dan ekonomis, maka dibentuklah BUMDesma, antar lima desa di Malang, dan lima desa di NTT, membentuk BUMDesma, boleh. Itu tidak dibatasi juga jumlahnya, yang penting ada kesamaan kepentingan dalam upaya peningkatan ekonomi di desa,” tukasnya.
Beri Ruang Improvisasi Pemdes Wujudkan Kemandirian
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memberi ruang improvisasi kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk mewujudkan kemandirian desa.
Halim menjelaskan, bila kebebasan improvisasi dan berinovasi yang diberikan ke pemerintah desa dalam mengelola sumber daya dan potensi di desa demi mencapai target kemandirian desa itu sendiri.
"Misalnya, untuk menuju desa tanpa kemiskinan, silahkan desa-desa ini berimprovisasi," ujar Halim.
Dirinya menambahkan, sebelum para pemangku kepentingan di desa tersebut melakukan improvisasi dan inovasi kebijakan, perlu dilakukan perumusan sektor-sektor apa saja yang menjadi prioritas, dan apa saja langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mencapai hal tersebut.
Menurut Halim, improvisasi tersebut bertujuan agar dalam upaya untuk mewujudkan kemandirian desa, harus sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa, dan mampu menggerakan pertumbuhan ekonomi desa.
"Yang penting adalah perumusan itu dahulu, mana yang menjadi prioritas. Kemudian, lakukan segala sesuatunya untuk bergerak menuju target, dengan menggunakan sumber potensi yang ada," kata Halim.
Halim mengingatkan, dalam hal pemanfaatan Dana Desa (DD), ada dua hal yang harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan yang ada. Pertama, adalah terkait dengan pertumbuhan ekonomi, dan yang kedua adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dana Desa itu fokus pada support pertumbuhan ekonomi, kedua peningkatan SDM, itu yang disebut dengan kemandirian desa," kata Halim
Dengan fokus pada upaya untuk mewujudkan kemandirian desa, lanjut Halim, keberadaan para pendamping desa juga penting. Terlebih, dengan adanya sistem informasi desa terpadu, peran pendamping desa cukup dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada 2021, pihaknya tidak akan melakukan rekrutmen pendamping desa baru, namun akan fokus pada peningkatan kapasitas. Halim menambahkan, kemampuan para pendamping desa juga perlu untuk ditingkatkan mengingat ada berbagai tantangan kedepannya.
"Pendamping desa masih sangat dibutuhkan. Saya juga akan fokus meningkatkan kapasitas SDM para pendamping desa tersebut," tutup Halim
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.